TEXT

Terima Kasih atas kunjungan anda.. jangan lupa Like Fans Page kami yaa (NurCahyononcesBlog).. Silahkan tinggalkan komentar kalian :)


Wednesday, November 12, 2014



TUGAS 1 Kkpi
Simbol-simbol dalam blog….???
1.Trademark
      TM (Trademark) alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya".
2.CoPyright
    © (Copyright) alias Hak Cipta merupakan eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Beberapa hak eksklisif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut,
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilakan atau memamerkan ciptaan didepan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
3. Registered
   ® (Registered) alias Terdaftar adalah berarti bahwa produk yang punya simbol tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Pengertian Freeware, Shareware dan Open Source


Pengertian Freeware
Pengertian Freeware adalah suatu software atau aplikasi yang dapat digunakan oleh semua orang/pengguna tanpa membayar. dari namanya yang mengandung kata free dari bahasa inggris atau gratis, pasti kita akan berpikiran berpikiran freeware adalah aplikasi gratis. Namun meskipun gratis, pada dasarnya pembuatnya memiliki kebijakan tertentu yang umumnya disertakan ketika anda mendownload freeware tersebut, Tentu saja kebebasan ini bukan berarti kita tidak membayar dan bebas lisensi, namun anda harus mengikuti apa yang dimau oleh sang pembuat software, diantaranya tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial dan tidak boleh dimodifikasi dalam bentuk apapun. di Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi/apps (software), dokumen (eBook), dll.
contoh software/aplikasi yang menggunakan license Freeware : PhotoScape, Winamp, Line, dll
Pengertian Shareware
Pengertian Shareware adalah software/aplikasi yang dapat di-download dan digunakan secara gratis. dari namanya yang terdapat kata Share mungkin kita sudah memiliki gambaran bahwa software ini dibagikan, Namun penggunaannya/pemakai/use memiliki batas waktu tertentu dalam penggunaanya. lisensi seperti ini biasa disebut trial version, karena kita diberi kesempatan untuk mencobanya, kemudian jika kita merasa softwarenya bagus atau dapat bermanfaat bagi kita, maka kita diharuskan membeli karena masa trialnya yang sudah habis, atau tidak mendapatkan fitur penuh dari software ini. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai misalnya trial 30 hari, 60 hari atau jumlah software tersebut dijalankan atau dibuka misalnya 30 kali, atau bisa juga terdapat fitur – fitur tertentu yang tidak bisa diakses atau diganakan dimasa trial. Setelah pembatasan waktu tersebut sudah habis digunakan dan dipakai, software akan terkunci sehingga tidak dapat digunakan, atau bisa berfungsi dengan batasan – batasan tertentu. Untuk ‘membuka’ kunci ini biasanya diperlukan Serial Number atau lisensi, atau hak cipta software tersebut yang didapatkan setelah kamu melakukan pembelian secara resmi di seller software atau aplikasinya, biasanya untuk harga software tersebut yang membedakan adalah dengan adanya fungsi, kegunaan, atau fitur, semakin tinggi atau semakin banyak fitur yang dapat di gunakan, maka akan semakin melangit/mahal harganya. biasanya konten yang berlisensi shareware sangat beragam dari games (pemainan), Aplikasi smarhphone, software, dan masih banyak lagi. contoh software/aplikasi yang menggunakan license Shareware : IDM, Athan, Winrar, dll
Pengertian Open Source
Pengertian Open Source adalah istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang sesuai keinginan penggunanya. dari namanya dari bahasa inggris yang diterjemahkan ke bahasa indonesia dapat diartikan bahwa open source memiliki pengertian sumber terbuka jadi kodenya dapat kita ambil dan kita kembangkan, Software seperti ini dapat didownload secara gratis dan source code-nya dibuka untuk publik, sehingga untuk agan yang mengerti dan berniat untuk melakukan modifikasi software agan bisa memodifikasi dan berkreasi dengan sourcenya, tapi jika agan ingin mendistribusikan atau mempublikasikan hasil karya agan dengan source kode software yang agan edit dengan syarat – syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya. atau memasang credit sourcenya, dll. Tujuan pembuatan software open source biasanya bukan untuk tujuan komersil/ untuk uang, tetapi lebih ke tujuan sosial bagaimana sebuah software dapat bermanfaat bagi para penggunanya atau pemakainya. biasanya hal yang memiliki jenis open source banyak terbagi di OS, Browser,  contoh software/aplikasi yang menggunakan license Open Source : Notepad++, AudacityKalkulator Hitung Zakat, dll Sudah jelaskan tentang macam-macam atau jenis-jenis hak cipta yang ada dalam suatu program atau software, atau bisa juga aplikasi, apps, dan lain-lain, dan dengan kita sudah mengerti tentang suatu hak cipta maka kita harus berhati-hati saat menggunakan software yang khusunya memiliki hak cipta shareware. dan dengan adanya ini kita akan berpikir dua kali juka ingin mengcrack atau merasakan fitur dari software berbayar, yang dishare secara gratsi di website/blog terntentu, dan coba kita pikirkan juga bahwa dengan kita melakukan pembajakan software kita akan mendapatkan dosa, mengapa, karena kita membohongi diri kita sendi, yang seharusnya kita membeli malah mendapat gratis, cuma-cuma, dan tidak menghargi pembuat atas usahanya tersebut. Oke sekian posting dari saya mengenai Pengertian Jenis Hak Cipta di/pada Software/Perangkat Lunak Freeware, Shareware dan Open Source. semoga ini menjadikan kita bisa menghargai karya orang, menambah ilmu dan pengetahuan kita. dan semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua.



No comments:

Post a Comment